Skip to content
You are here:
1 LAGI KORUPTOR DI NTT DIVONIS BEBAS PDF Print E-mail
Written by Paul SinlaEloE   
Selasa, 20 Maret 2007
Tabloid UDIK. Berita duka kembali dialami warga NTT pada umumnya dan khususnya Kota Kupang, berkaitan dengan lemahnya kinerja aparat penegakan hukum dalam menangani kasus korupsi. Setelah beberapa waktu yang lalu pihak POLDA NTT meng-SP3-kan 4 kasus korupsi APBD yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7.462.153.560,00 ini, terindikasi melibatkan 3 orang Bupati, 6 orang pejabat pemda dan Dari Pihak DPRD sebanyak 107 orang, kini PN Kupang memvonis bebas Hary Theofilus (Mantan kadis kumpraswil kota kupang), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bencana alam di Kota Kupang dengan dugaan kerugian Negara sebesar Rp.8 miliar. Setelah melewati proses persidangan yang panjang dan melelahkan kini mantan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kadis Kimpraswil) Kota Kupang, Ir. Hary Theofilus, M.Si, boleh bernapas lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Jumat (16/3/2007) siang. Menurut majelis hakim, Theofilus tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bencana alam Dinas Kimpraswil Kota Kupang tahun anggaran 2003, yang menurut hasil audit BPKP NTT merugikan negara hingga mencapai Rp 3.074.389.914,00 (Rp 3 miliar lebih). Putusan majelis hakim PN Kupang ini bertentangan dengan penilaian jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Hary Theofilus pantas mendapat hukuman karena terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dalam pengelolaan dana bencana alam tersebut. JPU bahkan menuntut agar Hary dipenjara selama lima tahun karena melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim PN Kupang yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Noor Tjahjono, S.H (ketua) dan I Made Pasek, S.H dan Bernadette Samosir, S.H (anggota). Bertindak sebagai JPU, I Gusti Agung Mega Adyana, S.H dan Sugianto, S.H. Sementara Hary Theofilus didampingi penasihat hukumnya, Suryatin Lijaya, S.H, NA Asmara, S.H dan Frans Tulung, S. H. Istri dan keluarga Hary pun tampak hadir menyimak putusan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, pengerjaan proyek yang menggunakan dana bencana alam senilai Rp 8 miliar di sejumlah kelurahan di wilayah Kota Kupang dilakukan hingga selesai seratus persen oleh kontraktor PT. Gapura Timor Sejati, CV. Mandiri, CV. Karya Bakti dan CV. Delois. Meskipun telah terjadi tambah kurang yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, pekerjaan proyek ini menggunakan sistem unit price yang berarti pembayaran nilai proyek kepada kontraktor dilakukan berdasarkan volume pekerjaan, bukan berdasarkan perencanaan awal. Selain itu, menurut pertimbangan majelis hakim, hasil audit BPKP NTT tidak valid karena perhitungan teknis terhadap hasil pekerjaan proyek tidak melalui perhitungan laboratorium yang menggunakan standar SNI (Standar Nasional Indonesia). Karena itu, hasil audit BPKP tentang perhitungan kerugian negara itu diragukan keabsahannya, di samping pertimbangan-pertimbangan lainnya. Berdasarkan kenyataan ini, majelis hakim berpendapat, mantan Kadis Kimpraswil Kota Kupang, Ir. Hary Teofilus, M.Si harus dilepas dari jeratan hukum seperti yang didakwakan dan dituntut JPU. Menurut majelis hakim, unsur-unsur dalam dakwaan JPU tidak semuanya terpenuhi terutama menyangkut kerugian negara. Untuk diketahui, Dinas Kimpraswil Kota Kupang pada tahun anggaran 2003 menerima dana bencana alam dari Derpartemen Kimpraswil RI sebesar Rp 8 miliar. Pengelolaan dana ini diduga bermasalah sehingga diusut penyidik Kejati NTT. Oleh penyidik Kejati NTT, mantan Kadis Kimpraswil Ir Hary Theofilus ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka lain kasus ini adalah Kuasa Direktur PT. Gapura Timor Sejati yang juga Kuasa Direktur CV. Delois, DTK, Direktur CV. Karya Bakti, ST, Direktur CV. Mandiri, LKA dan istri DTK yang adalah Pemilik PT. Gapura Timor Sejati, Ny. LW. Sesuai hasil audit BPKP NTT jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3 miliar lebih. JPU I Gusti Agung Mega Adyana, S.H dan Sugianto, S.H usai mendengar vonis terhadap Theofilus langsung meninggalkan ruang sidang PN Kupang tanpa berkomentar sepatah kata pun. Majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum selama 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan hakim PN Kupang tersebut. (Pk/mar).
 
< Prev   Next >
Advertisement

Event Berikutnya

Belum ada event yang akan dilaksanakan
Event Terakhir
Perencanaan Strategis Watch Terminal
Pebruari 25 (08:00) - Pebruari 27, 2008
Tempat: Komplek Satunama, Jogja

Semiloka Nasional Watch Terminal
Mei 8 (11:00) - Mei 11, 2007
Tempat: Hotel Dibia, Kuta, Bali

Pelatihan Advokasi Anggaran
Mei 8 (09:00) - Mei 11, 2007
Host: Simalungun Corruption Watch

Diskusi Publik Tentang PP 37/2006
Januari 29, 2007 (09:00)
Host: LPPI Solok. Tempat: Gedung Solok Nan Indah Kab. Solok, Sumbar

Watch Market Place
November 27 (08:00) - November 29, 2006
Lokasi: Desa Wisata Tanjung Jogjakarta

Lihat Full Kalender

YM! Status

WT Contact Person/CH
(Metta)


Clearing House Team
(Kiki)


Kontak Sumatera
(Samaratul Fuad)


Kontak Kalimantan
(Firman Yusi)


Kontak Jawa Bagian Tengah
(Alif)


Kontak Nusa Tenggara
(Paul)


Kontak Sulawesi
(Haikal)


Language Selection

  • Indonesia --
  • English

Services

Watchbase
Download
Forum
Pustaka

Milis WT

Silahkan masukan alamat e-mail Anda pada kolom di bawah ini untuk bergabung di milis Watch Terminal.


Login Form

Who's Online

We have 9 guests online

Member Online

No Users Online

Last Login

lipkoliksa
(2010-07-31 04:17:41)
Albina_powwer
(2010-07-30 23:50:35)
madzoombax
(2010-07-30 20:22:22)
Docfimi STOKE
(2010-07-30 20:16:16)
fax Lopez
(2010-07-30 19:27:33)

Total Users

3832 registered
3 today
95 this week
453 this month
Last: lipkoliksa
Visits today: 27
Visits yesterday: 195
Visits month: 4520
Bots today: 30
Total Visitors:

Quote...

Money and corruption are ruining the land, crooked politicians betray the working man, pocketing the profits and treating us like sheep, and we're tired of hearing promises that we know they'll never keep!
-Ray Davies