|
Tabloid UDIK. Berita duka kembali dialami warga NTT pada umumnya dan khususnya Kota Kupang, berkaitan dengan lemahnya kinerja aparat penegakan hukum dalam menangani kasus korupsi. Setelah beberapa waktu yang lalu pihak POLDA NTT meng-SP3-kan 4 kasus korupsi APBD yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7.462.153.560,00 ini, terindikasi melibatkan 3 orang Bupati, 6 orang pejabat pemda dan Dari Pihak DPRD sebanyak 107 orang, kini PN Kupang memvonis bebas Hary Theofilus (Mantan kadis kumpraswil kota kupang), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bencana alam di Kota Kupang dengan dugaan kerugian Negara sebesar Rp.8 miliar.
Setelah melewati proses persidangan yang panjang dan melelahkan kini mantan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kadis Kimpraswil) Kota Kupang, Ir. Hary Theofilus, M.Si, boleh bernapas lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Jumat (16/3/2007) siang. Menurut majelis hakim, Theofilus tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bencana alam Dinas Kimpraswil Kota Kupang tahun anggaran 2003, yang menurut hasil audit BPKP NTT merugikan negara hingga mencapai Rp 3.074.389.914,00 (Rp 3 miliar lebih).
Putusan majelis hakim PN Kupang ini bertentangan dengan penilaian jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Hary Theofilus pantas mendapat hukuman karena terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dalam pengelolaan dana bencana alam tersebut. JPU bahkan menuntut agar Hary dipenjara selama lima tahun karena melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim PN Kupang yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Noor Tjahjono, S.H (ketua) dan I Made Pasek, S.H dan Bernadette Samosir, S.H (anggota). Bertindak sebagai JPU, I Gusti Agung Mega Adyana, S.H dan Sugianto, S.H. Sementara Hary Theofilus didampingi penasihat hukumnya, Suryatin Lijaya, S.H, NA Asmara, S.H dan Frans Tulung, S. H. Istri dan keluarga Hary pun tampak hadir menyimak putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, pengerjaan proyek yang menggunakan dana bencana alam senilai Rp 8 miliar di sejumlah kelurahan di wilayah Kota Kupang dilakukan hingga selesai seratus persen oleh kontraktor PT. Gapura Timor Sejati, CV. Mandiri, CV. Karya Bakti dan CV. Delois. Meskipun telah terjadi tambah kurang yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, pekerjaan proyek ini menggunakan sistem unit price yang berarti pembayaran nilai proyek kepada kontraktor dilakukan berdasarkan volume pekerjaan, bukan berdasarkan perencanaan awal.
Selain itu, menurut pertimbangan majelis hakim, hasil audit BPKP NTT tidak valid karena perhitungan teknis terhadap hasil pekerjaan proyek tidak melalui perhitungan laboratorium yang menggunakan standar SNI (Standar Nasional Indonesia). Karena itu, hasil audit BPKP tentang perhitungan kerugian negara itu diragukan keabsahannya, di samping pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Berdasarkan kenyataan ini, majelis hakim berpendapat, mantan Kadis Kimpraswil Kota Kupang, Ir. Hary Teofilus, M.Si harus dilepas dari jeratan hukum seperti yang didakwakan dan dituntut JPU. Menurut majelis hakim, unsur-unsur dalam dakwaan JPU tidak semuanya terpenuhi terutama menyangkut kerugian negara.
Untuk diketahui, Dinas Kimpraswil Kota Kupang pada tahun anggaran 2003 menerima dana bencana alam dari Derpartemen Kimpraswil RI sebesar Rp 8 miliar. Pengelolaan dana ini diduga bermasalah sehingga diusut penyidik Kejati NTT. Oleh penyidik Kejati NTT, mantan Kadis Kimpraswil Ir Hary Theofilus ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya.
Tiga tersangka lain kasus ini adalah Kuasa Direktur PT. Gapura Timor Sejati yang juga Kuasa Direktur CV. Delois, DTK, Direktur CV. Karya Bakti, ST, Direktur CV. Mandiri, LKA dan istri DTK yang adalah Pemilik PT. Gapura Timor Sejati, Ny. LW. Sesuai hasil audit BPKP NTT jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3 miliar lebih.
JPU I Gusti Agung Mega Adyana, S.H dan Sugianto, S.H usai mendengar vonis terhadap Theofilus langsung meninggalkan ruang sidang PN Kupang tanpa berkomentar sepatah kata pun. Majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum selama 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan hakim PN Kupang tersebut. (Pk/mar).
|