| Dua Terdakwa Pembalak Kayu Dibebaskan |
|
|
|
| Ditulis oleh Padang Singgalang | |
| Kamis, 26 April 2007 | |
|
Padang, Padek—Upaya hukum yang diajukan dua pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Royens Pardede (42) dan Ondi Jublin Sinaga (41) di Pengadilan Tinggi (PT) Padang, membuahkan hasil
Majelis hakim tinggi menyatakan kedua terdakwa dibebaskan dari hukuman Pengadilan Negeri (PN) Padang 2 tahun penjara.Kedua pegawai itu diduga terlibat kasus pembalakan kayu di Sipora Mentawai yang ditarik ke ranah korupsi. Menariknya, dalam vonis No 06/PID/2007/PT.PDG, majelis hakim tinggi mengatakan tidak setuju dengan pertimbangan hakim PN Padang yang bisa mendakwa keduanya dengan UU Korupsi dan KUHP. Hakim tinggi menilai, hanya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang bisa mendakwa keduanya.“Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, serta membatalkan putusan PN Padang tanggal 2 Agustus 2006 Nomor 503/Pid.B/2005/PN.PDG dan Nomor 504/Pid.B/2005/PN.PDG,” ujar Wakil Ketua PT Padang Djafni Jamal SH kepada Padang Ekspres, kemarin. Sidang putusan yang diketuai Sofyan Basid SH serta didampingi Hj Nuraina Agus SH dan I Gusti Made Antara SH, telah diputus tanggal 26 Agustus 2007. Majelis hakim PT menilai kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan kepadanya.Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dari dimulainya penyidikan oleh penyidik Polri atas kasus yang menyangkut terdakwa, ternyata hasil penyidik yang disidik adalah perbuatan terdakwa di bidang kehutanan seperti menerbitkan SKSHH, semuanya murni disidik sebagaimana diatur UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 77 ayat 1. Namun dalam surat pelimpahan perkara dari JPU ke PN Padang tertanggal 4 November 2005, JPU menyusun surat dakwaan melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (tentang Korupsi) dan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 atau pasal 263 ayat 1 KUHP.“Dari dakwaan tersebut, ternyata JPU tidak ada mendakwa kedua terdakwa dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 (tentang Kehutanan). Tetapi, mendakwa terdakwa dengan UU Korupsi atau dengan pasal 163 KUHP (Tindak Pidana Umum). Padahal, keterangan saksi-saksi/saksi-saksi ahli dan keterangan terdakwa serta permintaan perpanjangan penahanan terdakwa kepada Kejati Sumbar dan Ketua PN Padang maupun barang bukti yang disita yang dimajukan ke persidangan berkisar dari tata cara dan peraturan yang tertera dalam ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 (tentang kehutanan) yang merupakan tindak pidana khusus,” paparnya. Begitu juga dengan Berita Acara Penyidik yang menyangkut tindak pidana illegal logging yang dijadikan pedoman bagi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara terdakwa dengan dakwaan korupsi, ternyata berita acara penyidik tidak menyinggung-nyinggung tindak pidana korupsi tersebut.“Kami juga menimbang kata-kata program pemerintah dalam mengatasi penebangan kayu secara liar. Dalam memori JPU, ternyata jaksa tidak menyebutkan secara jelas, bentuk/tanggal program pemerintah yang dimaksud. Meski kami berpendapat itu adalah Instruksi Presiden RI No 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya, kami melihat ternyata tidak ditemukan adanya semacam perintah dari presiden kepada Jaksa Agung untuk menjadikan tindakan pidana kehutanan atau illegal logging,” ujarnya.Begitupun dengan keuangan negara yang diungkapkan JPU dalam memorinya. Menurut Pengadilan Tinggi tidak tepat karena kerugian negara dapat dikembalikan sebagaimana tertera dalam pasal 78 ayat 1 hingga 12 UU No 41 Tahun 1999. “Sementara tentang dakwaan alternatif JPU yakni mendakwa keduanya dengan pasal 263 KUHP pemalsuan surat, kami menimbang di dalam surat keputusan menteri kehutanan No 126/KPTS-II/2003, tanggal 4 April 2003 pasal 43 (1) telah ditentukan tugas pokok terdakwa, dan apabila terdakwa melanggar tugas pokoknya maka sanksinya diatur dalam pasal 46 (1) an (2). Sehingga, dakwaan JPU melanggar pasal 263 KUHP menurut Pengadilan Tinggi tidak tepat. (vin) |
| < Sebelumnya | Berikut > |
|---|
![]() |
Sibiljaka (2010-09-07 16:40:22) |
![]() |
FutBrutle (2010-09-07 16:06:14) |
![]() |
excuckive (2010-09-07 15:42:39) |
![]() |
reflexxX (2010-09-07 15:38:28) |
![]() |
Typepriew (2010-09-07 15:38:04) |
![]() | 4696 registered |
![]() | 22 today |
![]() | 81 this week |
![]() | 510 this month |
![]() | Last: Sibiljaka |
| Visits today: | 103 |
| Visits yesterday: | 138 |
| Visits month: | 1129 |
| Bots today: | 81 |
Total Visitors: ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Money and corruption are ruining the land, crooked politicians betray the working man, pocketing the profits and treating us like sheep, and we're tired of hearing promises that we know they'll never keep!
-Ray Davies