| DITEMUKAN PENYIMPANGAN RP 16 M |
|
|
|
| Written by Paul SinlaEloE | |
| Sabtu, 05 Mei 2007 | |
Setelah Badan Pengawas Daerah (Banwasda) NTT menemukan dugaan penyelewengan dana di Pemkot Kupang senilai Rp 31 miliar dalam audit akhir masa jabatan Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang, kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Denpasar kembali menemukan penyimpangan dana di Pemkot Kupang tahun 2005 senilai Rp 16 miliar lebih. Ekspose temuan BPK Perwakilan Denpasar No. 244/S/XIV.5/2006 tanggal 8 Agustus 2006, yang diperoleh pekan lalu, menyebutkan, dalam pemeriksaan atas laporan keuangan yang disusun oleh Setda Kota Kupang tahun anggaran 2005, ditemukan permasalahan materil yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan Pemkot Kupang. Permasalahan materil tersebut menyangkut penganggaran dan realisasi belanja untuk Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) pada Bappeda Kota Kupang sebesar Rp 4,475 miliar sebagai belanja jasa pihak ketiga dan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kupang sebesar Rp 4.090.845.109,00 sebagai belanja modal lain-lain ongkos kantor yang tidak sesuai ketentuan. Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Denpasar, Drs. Imam Mushlich, AK.M.Si, dalam laporannya, merincikan, seharusnya penganggaran dan realisasi belanja pada Bappeda Kota Kupang sebagai pengeluaran pembiayaan dan pada Setda Kota Kupang sebagai belanja administrasi umum dan belanja operasi serta pemeliharaan. Selain itu, realisasi belanja bahan habis pakai kantor pada Sekretariat DPRD Kota Kupang sebesar Rp 40,9 juta, belanja intensif pada Setda Kota Kupang sebesar Rp154.163.000,00 dan belanja modal tanah pesisir pada Dinas Tata Kota dan Pertamanan sebesar Rp 50 juta, tidak sesuai peruntukannya. BPK juga menemukan realisasi biaya jasa kantor pada Setda Kota Kupang sebesar Rp 26.357.623,00 biaya perjalanan dinas pada Setda Kota Kupang sebesar Rp162.090.600,00, biaya pengembangan sumber daya manusia pada Diklat Daerah Rp 27.190.000,00 tidak didukung bukti pengeluaran yang memadai. Selain itu, tagihan penjualan angsuran dan dana jaminan kredit berupa pinjaman kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Maju Kota Kupang sebesar Rp 6,8 miliar, yang menurut temuan BPK, tidak diikat dengan surat perjanjian pinjaman. BPK juga menemukan realisasi belanja perjalanan dinas khusus pada beberapa unit kerja pada pemerintah Kota Kupang sebesar Rp 228.750.000,00 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Denpasar, Drs.Imam Mushlich, AK, M.Si, ketika dihubungi melalui telepon interlokal ke Denpasar, Senin (23/4), membenarkan temuan ini. Namun, ia tak bersedia menjelaskan lebih jauh tentang temuan tersebut. Imam mengatakan, temuan itu benar adanya. Meski demikian, ketika ditanya follow up dari temuan ini, Imam mengatakan bahwa sebagai auditor ia hanya melaporkan temuan ini kepada pemerintah. “Aduh saya nggak bisa jelaskan, apalagi melalui telepon. Nanti salah ya,” katanya. |
| < Prev | Next > |
|---|
![]() |
lipkoliksa (2010-07-31 04:17:41) |
![]() |
Albina_powwer (2010-07-30 23:50:35) |
![]() |
madzoombax (2010-07-30 20:22:22) |
![]() |
Docfimi STOKE (2010-07-30 20:16:16) |
![]() |
fax Lopez (2010-07-30 19:27:33) |
![]() | 3832 registered |
![]() | 3 today |
![]() | 95 this week |
![]() | 453 this month |
![]() | Last: lipkoliksa |
| Visits today: | 29 |
| Visits yesterday: | 195 |
| Visits month: | 4522 |
| Bots today: | 32 |
Total Visitors: ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Money and corruption are ruining the land, crooked politicians betray the working man, pocketing the profits and treating us like sheep, and we're tired of hearing promises that we know they'll never keep!
-Ray Davies