| PENGUASA dan PENGUSAHA |
|
|
|
| Ditulis oleh Ad | |||||||||||||||||
| Rabu, 09 Mei 2007 | |||||||||||||||||
|
”Kerjasama jahat dalam memperkaya diri sendiri, keluarga, kerabat dan orang lain merupakan bentuk dari sifat orang-orang yang diperbudak oleh harta dunia. Jabatan dan Korupsi seakan tidak dapat terpisahkan, demikian halnya penguasa dan pengusaha”. Penggalan kata diatas merupakan fenomena yang menjadi buah bibir masyarakat, Donggala diwarung kopi nagaya dan di pasar inpres. Ungkapan ini juga menjadi bahan cerita sebahagian besar masyarakat di warung-warung kopi yang ada di Kota Palu. Korupsi ini merupakan fenomena persekongkolan jahat antara pengusaha dan penguasa dalam menguras anggaran pembangunan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Donggala dan sekitarnya. Belum hilang dalam ingatan kita bahwa antara tahun 2005 sampai tahun 2006 sebanyak 14 anggota DPRD Donggala periode 1999-2004 yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi telah divonis dengan hukuman 1-5 Tahun oleh Pengadilan Negeri dan oleh Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan vonis 4-6 Tahun Penjara. Sementara putusan kasasi belum ada kejelasannya, walaupun dalam media massa baru 2 orang anggota DPRD Donggala periode 1999-2004 yang telah keluar putusan kasasinya dari Mahakamah Agung. Anggota DPRD Donggala yang terpilih kembali untuk periode 2004-2009, sebahagian besar merupakan anggota DPRD Donggala pada periode sebelumnya, dimana ada 5 orang diantaranya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD oleh Pengadilan Negeri dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dengan hukuman antara 4-6 Tahun penjara. Sedangkan 2 orang lainnya telah duduk dan menjadi anggota DPRD Sulteng Periode 2004-2004 yang sudah divonis bersalah oleh MA. Melihat realitas ini, terlihat dengan jelas bahwa tidak ada efek jera dari putusan perkara tindak pidana korupsi, khususnya korupsi di Kab. Donggala. DPRD yang merupakan perwakilan rakyat Kabupaten Donggala telah dirubah perannya oleh orang-orang yang bermoral jahat dan hanya berpikir untuk memperkaya dirinya sendiri dan kerabatnya. Pertanyaannya kemudian, apakah hukum masih memiliki efek jera ?
Pola-pola yang digunakan dalam menguras dana APBD Kabupaten Donggala Tahun 2006 : Pola-pola atau modus korupsi yang dilakukan oleh Anggota DPRD periode 1999-2004 yaitu dilakukan dengan cara manipulasi mata anggaran dalam Anggaran Belanja DPRD yaitu : Terdapat mata anggaran yang sama pada Pos Anggaran Belanja DPRD dan Sekertariat DPRD; Menganggarkan mata anggaran yang tidak disebutkan dalam Peraturan Perundang-Undangan; serta tindakan penyimpangan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Manipulasi anggaran tersebut dilakukan dengan sengaja, oleh karena perbuatannya tersebut dilakukan secara berulang-ulang yakni pada APBD tahun anggaran 2003 dan 2004. Tindakan korupsi di Kabupaten Donggala, seakan tidak pernah berhenti terjadi dan ini terus berlanjut dengan adanya persekongkolan jahat antara pengusaha dan penguasa di Kabupaten Donggala yang di lakukan secara sistematis, terencana dan melibatkan banyak pihak diantaranya adalah eksekutif, legislatif/DPRD dan pengusaha (Kontraktor), serta kerabat dan keluarga pejabat. Pola-pola atau modus yang dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, kerabat dan orang lain sangat-lah rapi, terencana dan sistemik, diantaranya dilakukan dengan cara : 1. Mendepositokan dana DAU dan DAK di rekening yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 2. Mencairkan anggaran melalui Surat Perintah Untuk membayar (SPUM) dengan tidak melalui prosedur perundang-udangan ”hanya melihat tanda terima kwitansi orang-orang tertentu Misal: Bupati, Sekda, anak bupati dan org-org dekat anak bupati serta org-org dekat bupati”. 3. Mencairkan dana proyek yang diambil dari DAU&DAK dalam APBD yang tidak memiliki mata anggaran (bukan program pembangunan tahun 2006) dalam APBD. 4. Mencairkan dana proyek pembangunan fisik yang anggarannya melebihi dari jumlah anggaran (PAGU) yang tercantum dalam APBD. 5. Terjadi pinjam-memincam uang yang diambil dari APBD yang dilakukan oleh pihak/pejabat di-eksekutif, legislatif dan pengusaha (kontraktor). 6. Mencairkan APBD untuk pembayaran proyek yang mata anggarannya diambil dari mata anggaran proyek lain dalam APBD ”katanya subsidi silang”. 7. Mencairkan dana proyek 100% yang diambil dari APBD, padahal pelaksanaan proyek belum selesai 100%. 8. Mencairkan dana proyek tahun sebelumnya dengan menggunakan APBD (yang bersumber dari DAU, DAK dan PAD) tahun berjalan atau dana tahun anggaran berjalan yang diambil dari tiap-tiap SKPD dengan cara mengurangi anggarannya untuk digunakan pembayaran proyek tahun sebelumnya dan untuk membayar hutang-hutang tahun sebelumya. 9. Kontraktor/Pengusaha yang mendapatkan proyek dengan cara meminjam perusahaan lain untuk mendapatkan proyek lebih dari satu paket proyek. ”Terjadi pinjam-meminjam peruahaan yang dilakukan oleh kontraktor untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Donggala”. 10. Pegawai Negeri Sipil dan Anggota DPRD Donggala menjadi kontraktor dan pelaksana proyek yang menggunakan dana APBD.
Tersangka yang di tahana oleh Kejaksaan di Ruamah Tahanan Negara (Data : 2 Mei 2007 ) :
Anggota DPRD Donggala Yang menjadi Tersangka : 1. Awaludin Husen Aref (Anggota DPRD Donggala Periode 1999-2004 dan terpilih kembali untuk periode 2004-2009 (Tidak ditahan). Tersangka ini juga merupakan pelaku korupsi dana APBD Donggala Tahun 2000-2004 yang saat ini kasusnya masih menunggu kasasi MA. Partai Politik dan Korupsi Kasus korupsi di Sulawesi Tengah pada Tahun 2005-2006 yang prosesnya sampai di Pengadilan di dominasi oleh lembaga eksekutif yaitu 16 kasus, legislative 6 kasus, swasta 4 kasus (1 kasus diantaranya juga melibatkan pihak eksekutif), BUMN/BUMD 3 kasus, KPUD 2 kasus dan koperasi 1 kasus serta pejabat kampus 1 kasus. Walaupun kasus korupsi lebih banyak terjadi di eksekutif, akan tetapi jumlah aktor pelaku lebih banyak di legislative. Korupsi yang melibatkan legislatif merupakan korupsi yang dilakukan secara berjamaah.
Sumber: Kliping korang lokal Sulteng Tahun 2005-2006 Jika dilihat dari jumlah aktor pelaku korupsi, terlihat dengan jelas bahwa Anggota DPRD yang juga merupakan orang-orang dari partai politik lebih besar jumlahnya dari aktor lainnya. ”Seakan-akan antara partai politik dan korupsi tidak dapat dipisahkan satu sama lain”. Pertanyaannya kemudian, APAKAH PARTAI POLITIK PUNYA PERAN DALAM MEMINIMALKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI ? atau SEBALIKNYA........... silahkan pembaca menyimpulkan sendiri. |
|||||||||||||||||
| < Sebelumnya |
|---|
![]() |
lipkoliksa (2010-07-31 04:17:41) |
![]() |
Albina_powwer (2010-07-30 23:50:35) |
![]() |
madzoombax (2010-07-30 20:22:22) |
![]() |
Docfimi STOKE (2010-07-30 20:16:16) |
![]() |
fax Lopez (2010-07-30 19:27:33) |
![]() | 3832 registered |
![]() | 3 today |
![]() | 95 this week |
![]() | 453 this month |
![]() | Last: lipkoliksa |
| Visits today: | 28 |
| Visits yesterday: | 195 |
| Visits month: | 4521 |
| Bots today: | 32 |
Total Visitors: ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Money and corruption are ruining the land, crooked politicians betray the working man, pocketing the profits and treating us like sheep, and we're tired of hearing promises that we know they'll never keep!
-Ray Davies