| PENEGAK HUKUM DI NTT DIHINGGAPI PENYAKIT VATALISME |
|
|
|
| Written by Paul SinlaEloE | |
| Selasa, 31 Juli 2007 | |
|
Tabloid Udik – Kupang. Salah seorang pengacara senior di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Tulung, SH berpendapat, peran penegak hukum telah dihinggapi penyakit vatalisme, yakni memproses sebuah kasus dugaan korupsi tidak didukung dengan bukti-bukti kuat.
Ini terbukti dengan adanya pengajuan suatu perkara ke pengadilan, dengan hanya bermain pada celah yang sempit, yang kemudian melahirkan vonis bebas bagi para tertuduh yang telah dituduh melakukan tindakan korupsi keuangan negara, kata Frans Tulung, SH, di Kupang, Senin. Dia mengemukakan pandangan itu terkait banyaknya kasus dugaan korupsi di wilayah itu yang divonis bebas oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Perkara kasus dugaan korupsi yang divonis bebas itu antara lain, dugaan korupsi dana APBD Tahun 2002 di Kabupaten Kupang yang melibatkan Wakil Bupati Kabupaten Kupang dan tujuh anggota Komisi C DPRD serta kasus dugaan korupsi dana bencana alam di Kota Kupang. “Ada penyakit reformasi dalam bidang penegakan hukum yang kita lihat sekarang adalah peran penegak hukum yang sudah dihinggapi penyakit vatalisme yaitu mengajukan suatu perkara, walaupun buktinya tanggung. Penyidik hanya bermain pada celah sempit,” katanya. Akibatnya, hakim di pengadilan tidak bisa menjatuhkan vonis penjara bagi para pelaku dugaan korupsi karena tidak memiliki dasar dan bukti-bukti pendukung yang kuat, katanya. Menurut dia, tidak semua kasus dugaan korupsi harus disidik dan diajukan ke pengadilan, karena belum tentu mengakibatkan kerugian negara. Banyak temuan yang disampaikan auditor seperti BPKP dan Badan Pengawas hanya merupakan pelanggaran administrasi, tetapi diajukan ke pengadilan dengan tuduhan korupsi, padahal masalah administrasi seharusnya hanya diberi sanksi administrasi, katanya. Artinya, pelanggaran-pelanggaran yang bersifat administratif jangan dikonver dengan undang-undang korupsi, karena pengadilan tidak bisa mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi bagi seorang yang disangka melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak ada fakta hukum yang kuat. “Undang-undang korupsi hanya untuk mengadili mereka yang melakukan tindakan merugikan keuangan negara. Jadi kalau hanya masalah administrasi tidak bisa di proses dengan undang-undang korupsi,” katanya. Dia menyarankan kepada para penyidik, baik kejaksaan maupun kepolisian agar lebih jeli dalam memandang sebuah kasus dugaan korupsi agar setiap berkas pelaku dugaan korupsi dapat dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah. (ANTARA). |
| < Prev | Next > |
|---|
![]() |
lipkoliksa (2010-07-31 04:17:41) |
![]() |
Albina_powwer (2010-07-30 23:50:35) |
![]() |
madzoombax (2010-07-30 20:22:22) |
![]() |
Docfimi STOKE (2010-07-30 20:16:16) |
![]() |
fax Lopez (2010-07-30 19:27:33) |
![]() | 3832 registered |
![]() | 3 today |
![]() | 95 this week |
![]() | 453 this month |
![]() | Last: lipkoliksa |
| Visits today: | 27 |
| Visits yesterday: | 195 |
| Visits month: | 4520 |
| Bots today: | 30 |
Total Visitors: ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Money and corruption are ruining the land, crooked politicians betray the working man, pocketing the profits and treating us like sheep, and we're tired of hearing promises that we know they'll never keep!
-Ray Davies