Skip to content
You are here:
PENYIDIK POLDA NTT LAKUKAN POLITISASI HUKUM PDF Print E-mail
Written by Paul SinlaEloE   
Rabu, 02 April 2008
TABLOID UDIK- Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai melakukan politisasi hukum dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kepada Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian kapal ikan. “Tindakan penyidik Polda NTT itu sudah mengarah pada politisasi hukum karena SP3 itu dikeluarkan bersamaan dengan pencalonan Medah sebagai Gubernur NTT periode 2008-2013 oleh Partai Golkar,” kata pengamat hukum dan politik dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, DR Frans Rengka SH.MHum di Kupang, Senin. Rengka yang juga Dekan Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang itu menyatakan mendukung langkah yang ditempuh DPD Serikat Pengacara Indonesia (SPI) NTT untuk mempraperadilkan Polda NTT dalam kaitan dengan penerbitan SP3 terhadap tersangka Ibrahim Agustinus Medah.

Medah yang juga Ketua DPD I Partai Golkar NTT itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal ikan tahun 2002 yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp239 juta. Ketua SPI NTT, Mathias K Lamabelawa, SH, secara terpisah mengatakan, pihaknya mengambil sikap untuk mempraperadilkan Polda NTT karena melihat ada kejanggalan yang dilakukan penyidik dalam mengeluarkan SP3 tersebut. “Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Kupang pada 25 Maret lalu.

Langkah praperadilan merupakan pilihan terbaik dalam upaya menegakkan supremasi hukum,” katanya. Direskrim Polda NTT, Kombes Pol Musa Ginting mengatakan, upaya mempraperadilkan polisi itu bukan sesuatu yang tabu dalam alam reformasi sekarang. “Itu sudah menjadi risiko kita sebagai aparat penegak hukum. Jika langkah SP3 itu dinilai tidak sah, pengadilan yang akan memutuskannya,” kata Ginting. Frans Rengka mengatakan, SP3 yang dikeluarkan Polda NTT terhadap Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah, tidak rasional jika dilihat dari sisi hukum normal, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“SP3 itu dikeluarkan dengan alasan tidak cukup bukti rasanya tidak bisa diterima. Pak Medah ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya. Ia menambahkan, penerbitan SP3 terhadap Medah dalam kaitan dengan dugaan korupsi kasus pembelian kapal ikan, merupakan sebuah tindakan yang kurang populer karena sarat dengan muatan politis menjelang pencalonan Bupati Kupang itu menjadi Gubernur NTT periode 2008-2013. Menurut Rengka, jika SPI NTT menang dalam praperadilan nanti maka pencalonan Medah sebagai Gubernur NTT dari Partai Golkar akan gugur dengan sendirinya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Hal ini juga diisyaratkan dalam UU tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa orang yang sedang menjalani proses hukum atau sudah menjalani hukuman penjara, tidak boleh dicalonkan menjadi kepala daerah, katanya. Sementara itu, Paul SinlaEloE dari PIAR NTT mengatakan bahwa dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan kapal ikan dikabupaten kupang yang terindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 239.370.000,00 ini, pihak kepolisian telah menetapkan 3 orang sebagi tersangka yakni melibatkan Nicodemus Leka (Kadis Perikanan Kab. Kupang), Ibrahim A. Medah (Bupati Kupang) dan Christian Nehemia Dillak (Mantan Asisten II Sekab Kupang - sekarang Bupati Rote).

SinlaEloE juga menambahkan bahwa dalam ilmu hukum sesorang dapat dijadikan tersangka minmal jika didukung oleh minmal dua alat bukti sehingga kalu alasan dari Pihak POLDA NTT bahwa berkas dari Ibrahim A. Medah (Bupati Kupang) dengan kekurangan alat bukti, maka ini patut dipertanyakan. Apalagi hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa berkas perkara dari Bupati Kupang, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan di Kab. Kupang ini, berkas perkaranya bolak-balik selama 9 kali, sejak tahun 2003. Staf Divisi Anti Korupsi PIAR NTT ini juga menandaskan bahwa dengan dikeluarkannya SP3 terhadap berkas perkara dari Ibrahim A. Medah (Bupati Kupang) ini menunjukan bahwa pihak Polda NTT tidak paham hukum dan tidak mampu untuk menuntaskan kasus ini.

Disamping itu, Alumni FH-UKAW ini berpendapat bahwa Kasus Korupsi Bukan Delik Aduan, jadi kalau pihak pihak kepolisian sudah tidak mampu, maka pihak kejaksaan juga jangan masa bodoh dan ikut-ikutan tidak mampu. Paul SinlaEloE, juga menuntut agar KPK harus segera menangani kasus ini sesuai dengan kewenangannya. “KPK harus segera menangani kasus ini karena dalam Pasal 11 UU No. 30/2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan secara jelas bahwa KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang: Pertama, Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; Kedua, endapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau. Ketiga, Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Menurut Paul, dalam Pasal 9 UU No. 30/2002, tentang KPK juga mengharuskan agar KPK selama menjalankan tugas dan kewenangannya, KPK dapat mengambil alih suatu kasus. Syaratnya dalah: Pertama, Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti; Kedua, Proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; Ketiga, Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; Keempat, Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsure korupsi; Kelima, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; Keenam, Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan”, ujar Paul.
 
< Prev   Next >
Advertisement

Event Berikutnya

Belum ada event yang akan dilaksanakan
Event Terakhir
Perencanaan Strategis Watch Terminal
Pebruari 25 (08:00) - Pebruari 27, 2008
Tempat: Komplek Satunama, Jogja

Semiloka Nasional Watch Terminal
Mei 8 (11:00) - Mei 11, 2007
Tempat: Hotel Dibia, Kuta, Bali

Pelatihan Advokasi Anggaran
Mei 8 (09:00) - Mei 11, 2007
Host: Simalungun Corruption Watch

Diskusi Publik Tentang PP 37/2006
Januari 29, 2007 (09:00)
Host: LPPI Solok. Tempat: Gedung Solok Nan Indah Kab. Solok, Sumbar

Watch Market Place
November 27 (08:00) - November 29, 2006
Lokasi: Desa Wisata Tanjung Jogjakarta

Lihat Full Kalender

YM! Status

WT Contact Person/CH
(Metta)


Clearing House Team
(Kiki)


Kontak Sumatera
(Samaratul Fuad)


Kontak Kalimantan
(Firman Yusi)


Kontak Jawa Bagian Tengah
(Alif)


Kontak Nusa Tenggara
(Paul)


Kontak Sulawesi
(Haikal)


Language Selection

  • Indonesia --
  • English

Services

Watchbase
Download
Forum
Pustaka

Milis WT

Silahkan masukan alamat e-mail Anda pada kolom di bawah ini untuk bergabung di milis Watch Terminal.


Login Form

Who's Online

We have 13 guests online

Member Online

No Users Online

Last Login

iloveu
(2010-09-04 13:22:44)
Ovynukz
(2010-09-04 13:15:53)
Bumboxbarash
(2010-09-04 12:41:58)
DupRoupelew
(2010-09-04 11:38:32)
Ofyveqk
(2010-09-04 11:20:17)

Total Users

4607 registered
21 today
171 this week
421 this month
Last: iloveu
Visits today: 84
Visits yesterday: 147
Visits month: 676
Bots today: 64
Total Visitors:

Quote...

Money and corruption are ruining the land, crooked politicians betray the working man, pocketing the profits and treating us like sheep, and we're tired of hearing promises that we know they'll never keep!
-Ray Davies