| POLDA NTT PERLU JELASKAN KASUS KAPAL IKAN |
|
|
|
| Written by Paul SinlaEloE | |
| Rabu, 02 April 2008 | |
|
Kupang, NTT Online - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) perlu menjelaskan alasan-alasan hukum sampai mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi dalam kasus pembelian kapal ikan yang melibatkan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah.
“Polisi harus berani menjelaskan unsur-unsur pidana mana yang menyatakan Ketua DPD I Partai Golkar NTT itu tidak terlibat dalam kasus pembelian kapal ikan sehingga masyarakat tidak menaruh curiga terhadap polisi,” kata Ketua Ombudsman wilayah NTT-NTB, DR John Tubahelan SH.MHum di Kupang, Kamis. Direskrim Polda NTT, Kombes Pol Musa Ginting menjelaskan, alasan Polda NTT mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) No.Pol.:S-TAP/356/III/2008/Dit Reskrim tanggal 24 Maret 2008 karena tidak cukup bukti. Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan Medah sebagai tersangka dalam kasus pembelian kapal ikan yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp239 juta. Polisi menetapkan status Bupati Kupang yang saat ini menjadi salah satu calon kuat Gubernur NTT periode 2008-2013 dari Partai Golkar, karena tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti diatur dalam Keppres No.18 Tahun 2000. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, kata Ginting, ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Ibrahim Agustinus Medah, tidak cukup bukti. Atas dasar ini, Polda NTT memandang penting untuk mengeluarkan SP-3 kasus tersebut karena tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti sebagai sebuah masalah hukum. Tubahelan yang juga pengamat masalah hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang itu mengatakan, langkah yang diambil Polda NTT dengan mengeluarkan SP-3 dalam kasus penyidikan kasus kapal ikan yang diduga melibatkan Medah, sarat dengan muatan politis. Ia berpendapat, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan untuk menyelidiki kembali kasus kapal ikan tersebut, karena alasan yang dikemukakan Polda NTT dalam mengeluarkan SP-3 tersebut, begitu sederhana. Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, DR Frans Rengka SH.MHum yang dihubungi secara terpisah, juga berpendapat bahwa KPK perlu turun ke NTT untuk memeriksa polisi dan jaksa yang tak pernah serius dalam mengusut kasus KKN. “Ada banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat di daerah ini tetapi tak ada satu pun kasus yang sampai ke meja hijau. Ada yang sudah ditetapkan jadi tersangka malah statusnya turun jadi saksi dan tiba-tiba di-SP3-kan dengan alasan tidak cukup bukti. Ini sangat ironis,” katanya. “Saya tidak pernah melihat adanya perubahan yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di NTT. Rasa percaya terhadap aparat penegak hukum dalam upaya memberantas praktek korupsi di daerah ini, sepertinya sudah sirna,” tambahnya. Jika kasus dugaan korupsi itu nilainya besar, kata Rengka, polisi dan jaksa sepertinya berlomba-lomba untuk menangani, tetapi hasilnya tidak pernah ada. “Inilah yang patut kita curiga…ada apa gerangan dibalik ini semua sehingga tak ada satu pun kasus korupsi yang dituntaskan oleh aparat penegak hukum,” katanya dalam nada tanya. (Antara). |
| < Prev | Next > |
|---|
![]() |
iloveu (2010-09-04 13:22:44) |
![]() |
Ovynukz (2010-09-04 13:15:53) |
![]() |
Bumboxbarash (2010-09-04 12:41:58) |
![]() |
DupRoupelew (2010-09-04 11:38:32) |
![]() |
Ofyveqk (2010-09-04 11:20:17) |
![]() | 4607 registered |
![]() | 21 today |
![]() | 171 this week |
![]() | 421 this month |
![]() | Last: iloveu |
| Visits today: | 84 |
| Visits yesterday: | 147 |
| Visits month: | 676 |
| Bots today: | 64 |
Total Visitors: ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Money and corruption are ruining the land, crooked politicians betray the working man, pocketing the profits and treating us like sheep, and we're tired of hearing promises that we know they'll never keep!
-Ray Davies