| Kejati Papua Terima Berkas Dugaan Korupsi MRP |
|
|
|
| Written by Okezone.Com | |
| Rabu, 16 April 2008 | |
|
JAYAPURA - Papua Corruption Watch (PCW) menyerahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Isinya, dugaan korupsi pembayaran gaji pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) senilai Rp 12,2 miliar
Hasil audit BPK yang dinilai melanggar hukum sesuai PP Nomor 54 tahun 2004 itu, diterima langsung Kepala Kejati Papua Machfud Mannan SH, di Jayapura, Papua, Selasa (29/1/2008). Indikasi tindak pidana korupsi tersebut, meliputi pembayaran tunjangan jabatan kepada 39 orang anggota MRP sebesar Rp280 juta, tunjangan sewa rumah dinas bagi seluruh anggota MRP senilai Rp3,7 miliar, tunjangan sewa kendaraan sebesar Rp3,7 miliar, tunjangan operasional sebesar Rp 3,02 miliar, tunjangan komisi sebesar Rp118,8 juta, tunjangan badan kehormatan sebesar Rp50 juta, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya sebesar Rp1,2 miliar. Total pembayaran yang diindikasikan menyimpang sebesar Rp. 12,2 miliar. Ketua PCW Papua, M RIfai Darus mengatakan, dalam pasal 57 PP Nomor 54 tahun 2004 ditegaskan, penghasilan bagi pimpinan dan anggota MRP terdiri dari representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan kesejahteraan. Disebutkan, dalam pasal 60, pimpinan MRP dan Pimpinan Kelompok Kerja (Pokja) diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan kesejahteraan. Selanjutnya dalam pasal 63, Ketua MRP disediakan rumah jabatan beserta kelengkapannya dan 1 unit kendaraan dinas. Sedangkan, Wakil Ketua MRP disediakan masing-masing 1 unit kendaraan dinas. "Dengan demikian maka, pemberian berbagai tunjangan tersebut telah menyalahi UU," ujar Rivai. Dilanjutkan dia, berdasarkan hasil audit BPK-RI Perwakilan Jayapura, telah terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp12,2 miliar. Hasil audit dengan rekomendasi kepada Ketua MRP Agus Alue Alua, diperintahkan guna mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran tersebut. Agus juga mendapatkan pilihan untuk menarik kembali kelebihan pembayaran penghasilan pimpinan dan anggota MRP tersebut, selanjutnya disetorkan ke kas daerah. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Machfud Mannan mengatakan, hasil laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui pelaksanaan ekspos dan komunikasi kepada PCW Papua. Tujuannya, untuk memback up data hasil audit itu. "Kita akan mempelajari terlebih dahulu berkas dugaan korupsi di tubuh lembaga MRP dan kami akan mencari data?data pendukung, guna memperkuat hasil pemeriksaan ini," ungkapnya kepada wartawan. Machfud menambahkan, kasus dugaan korupsi yang marak terjadi di Papua yang dinilai masyarakat lamban diselidiki. Sebab, kendala demografis wilayah Papua yang sangat sulit dijangkau serta minimnya aparat penyidik kejaksaan. "Di lingkungan Kejati Papua hanya memiliki enam jaksa yang bertugas menangani kasus-kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan jumlah kabupaten dan kota di Papua sangat banyak," ungkapnya. (FM Toruan/Sindo/ism) |
| Next > |
|---|
![]() |
iloveu (2010-09-04 13:22:44) |
![]() |
Ovynukz (2010-09-04 13:15:53) |
![]() |
Bumboxbarash (2010-09-04 12:41:58) |
![]() |
DupRoupelew (2010-09-04 11:38:32) |
![]() |
Ofyveqk (2010-09-04 11:20:17) |
![]() | 4607 registered |
![]() | 21 today |
![]() | 171 this week |
![]() | 421 this month |
![]() | Last: iloveu |
| Visits today: | 84 |
| Visits yesterday: | 147 |
| Visits month: | 676 |
| Bots today: | 64 |
Total Visitors: ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Money and corruption are ruining the land, crooked politicians betray the working man, pocketing the profits and treating us like sheep, and we're tired of hearing promises that we know they'll never keep!
-Ray Davies