| Kasus Gubernur BI Bernuansa Politik |
|
|
|
| Written by www.suarapembaruan.com | |
| Kamis, 18 September 2008 | |
|
[JAKARTA] Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI ke DPR, dinilai bernuansa politik. Untuk itu, KPK diminta tidak mempolitisasi kasus tersebut, terutama menjelang pemilihan Gubernur BI periode 2008-2013. "Nuansa politik dalam kasus ini tidak bisa dihindari. Mengingat Burhanuddin Abdullah masih memiliki potensi untuk dipilih kembali dalam pemilihan (Gubernur BI) mendatang. Kita harapkan putusan KPK ini diambil berdasarkan pertimbangan yang matang," ujar anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, di Jakarta, Rabu (30/1). Dia mensinyalir, nuansa politik itu begitu kental, mengingat penetapan KPK berdekatan dengan dimulainya proses pemilihan Gubernur BI. Sesuai jadwal, nama-nama calon Gubernur BI harus diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR paling lambat 17 Februari mendatang. "Bila posisi Gubernur BI diganggu untuk tujuan politik yang sempit akan membahayakan perekonomian. Jadi ini kita serahkan kepada penegak hukum untuk berhati-hati menanganinya," kata Maruarar. Maruarar menghargai langkah hukum yang dilakukan KPK. Namun, dia mengingatkan agar KPK tidak melakukan tebang pilih. "Semua yang bersalah harus jadi tersangka. Apa-lagi sesuai UU BI, keputusan penting di BI itu dilakukan secara kolektif, ber- sama-sama deputi senior dan para deputi," jelasnya.
Jangan Dipolitisasi Senada dengan itu, Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki, di Nusa Dua, Bali, Selasa (29/1), mengingatkan penyidikan kasus aliran dana BI ke DPR jangan sampai dipolitisasi untuk merugikan atau menguntungkan calon tertentu dalam bursa pencalonan Gubernur BI periode 2008-2013. "Jangan sampai KPK mendapatkan tudingan bekerja untuk politik, karena Februari mulai pencalonan Gubernur BI," tuturnya. Dia menjelaskan, menurut UU 3/2004 tentang BI, keputusan rapat Dewan Gubernur BI diambil secara kolegial. Sehingga, kepu-tusan untuk mencairkan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar, merupakan tanggung jawab Dewan Gubernur secara keseluruhan, bukan hanya Gubernur BI. Sementara itu, menanggapi ditetapkannya Gubernur BI sebagai tersangka, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak menghormati proses hukum. "Biarlah proses hukum itu berjalan. Kita harus tetap menganut asas praduga tak bersalah," pintanya Rabu pagi. Sementara itu, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung langkah-langkah yang ditempuh KPK dalam kasus aliran dana BI ke DPR. Dia berharap, KPK dapat memberi harapan bahwa Indonesia bisa menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan memberantas korupsi. Pada kesempatan se- belumnya, Burhanuddin Abdullah menegaskan, pada waktunya nanti akan membuktikan dirinya tidak bersalah atas dugaan keterlibatan dalam kasus aliran dana BI ke DPR. [M-6/L-10/M-16/Ant/J-9] |
| < Prev | Next > |
|---|
![]() |
iloveu (2010-09-04 13:22:44) |
![]() |
Ovynukz (2010-09-04 13:15:53) |
![]() |
Bumboxbarash (2010-09-04 12:41:58) |
![]() |
DupRoupelew (2010-09-04 11:38:32) |
![]() |
Ofyveqk (2010-09-04 11:20:17) |
![]() | 4607 registered |
![]() | 21 today |
![]() | 171 this week |
![]() | 421 this month |
![]() | Last: iloveu |
| Visits today: | 84 |
| Visits yesterday: | 147 |
| Visits month: | 676 |
| Bots today: | 65 |
Total Visitors: ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Money and corruption are ruining the land, crooked politicians betray the working man, pocketing the profits and treating us like sheep, and we're tired of hearing promises that we know they'll never keep!
-Ray Davies