| Pundi DPRD VS Pundi Kepala Daerah |
|
|
|
| Ditulis oleh Zenwen Pador | |
| Kamis, 08 Pebruari 2007 | |
|
Saya sangat sepakat dengan Tajuk Rencana Padang Ekspres edisi Juma’at,26 Januari 2007 berjudul Imbalan Maksimum V Kinerja DPRD. Revisi PP 37/2006 memang sangat mendesak dilakukan oleh Pemerintah untuk menghindari pengurasan anggaran negara membayar tunjangan anggota DPRD yang tidak sepadan dengan kinerja yang telah mereka tunjukan. Bahkan tidak hanya sekedar revisi mestinya, PP 37/2006 harus segera dicabut. Namun bila ditelisik lebih jauh, kuatnya ambisi sebagian besar anggota DPRD untuk melaksanakan PP 37/2006 salah satu faktor adalah keinginan mereka agar imbalan yang diterima anggota DPRD sama besar atau paling tidak sepadan dengan imbalan yang diterima oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Argumentasinya, anggota DPRD dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat serta dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah kedudukannya sederajat, sama kuat dan tidak bisa saling menjatuhkan. Sekalipun dalam kerangka beban pekerjaan antara anggota DPRD dan Kepala Daerah/Wakil masih bisa diperdebatkan tetapi kritik sebagian besar anggota DPRD tentang terlalu besarnya imbalan dan kewenangan kepala daerah dalam menggunakan anggaran yang cenderung tidak sepadan dengan imbalan dan kewenangan anggota DPRD nampaknya dapat dipahami. Bila kita cermati komposisi keuangan kepala daerah/wakil kepala daerah dalam PP No.109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, paling tidak ada 9 (sembilan) item alokasi anggaran untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain gaji pokok,tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhak mendapatkan biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang inventaris, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya pakaian dinas dan biaya perjalanan dinas. Lebih dari itu Kepala Daerah/Wakil kepala daerah juga berhak atas biaya penunjang operasional yang besarannya tergantung besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh biaya tersebut tentunya juga belum termasuk dengan fasilitas kendaraan dan rumah dinas jabatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kalaulah untuk penunjang biaya operasional telah ditentukan besarannya oleh pasal 9 PP 109/2000 maka tidak halnya untuk pengadaan rumah dan kendaraan dinas jabatan. Maka tak menyalahi peraturan bila seorang Bupati/Wakil Bupati mendapatkan kendaraan dinas mewah dan terbaru serta rumah dinas jabatan yang megah bak istana sementara hampir sebagian masyarakatnya masih berada dibawah garis kemiskinan. Sementara itu untuk pengalokasian biaya-biaya kepala daerah dan wakil kepala daerah selain gaji dan tunjangan jabatan, hampir tidak ada acuannya sama sekali dan tidak ada pula ada larangan bahwa setiap tahun semua biaya-biaya tersebut tetap dianggarkan dari tahun ke tahun. Sebagai contoh biaya pembelian inventaris rumah jabatan. Apakah setiap tahun inventaris rumah jabatan kepala daerah harus diganti dan dibeli yang baru? Salah satu contoh bisa kita lihat dalam APBD Kabupaten Padang Pariaman, pada tahun 2001 dianggarkan pembelian inventaris rumah jabatan Bupati sebesar Rp 30.000.000 dan Rp.20.000.000 untuk rumah jabatan Wakil Bupati, tahun 2002 dianggarkan sebesar Rp 16.000.000,- untuk Bupati dan Rp.10.000.000 untuk rumah jabatan Wakil Bupati, lalu tahun 2003 dianggarkan lagi Rp.20.000.000 untuk Bupati dan Rp.15.000.000 untuk rumah jabatan Wakil Bupati. Selanjutnya tahun 2004 kembali dianggarkan sebesar Rp.30.000.000 untuk keduanya. Akan halnya dengan biaya penunjang operasional, dalam PP 109/2000 disebutkan biaya ini dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Rumusan pasal ini terkesan sangat elastis dan melebar sehingga cenderung dalam prakteknya dapat dipahami sepihak dan subyektif. Apalagi besarannyapun terbilang fantastik tergantung besarnya PAD. Sebagai contoh untuk propinsi Sumatera Barat dengan PAD sekitar Rp. 400 milyar maka dapat menganggarkan biaya tunjangan operasional minimal 1 milyar rupiah. Pertanyaannya kemudian untuk kegiatan operasional apa sajakah anggaran 1 milyar rupiah pertahun (total 5 milyar dalam satu kali masa jabatan) digunakan Gubernur dan Wakilnya dalam menjalankan roda pemerintahan daerah propinsin Sumbar selama ini? Sementara selain biaya tersebut masih banyak tersedia biaya-biaya lain yang kesemuanya untuk menjalankan operasional pemerintahan daerah. Bahkan dalam APBD pun juga dialokasikan belanja tak tersangka dengan anggaran relatif besar. Sebagai contoh pada APBD Sumbar tahun 2006 dianggarkan sebesar Rp.6 milyar. Dengan pemahaman bahwa dana tak tersangka untuk membiaya hal-hal mendesak yang tidak teralokasikan dalam APBD. Berangkat dari kecemasan akan ketidakjelasan penggunaan biaya tunjangan operasional (yang lebih dikenal dengan dana taktis kepala daerah) Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) pernah memasukkan keharusan melaporkan kepada publik penggunaan dana taktis (biaya penunjang operasional) tersebut dalam kontrak politik yang kemudian disepakati dan ditandatangani oleh sebagian calon gubernur dan wakil gubernur, termasuk Gubernur/Wakil Gubernur terpilih ikut menandatangani kontrak politik tersebut. Tetapi sayangnya sampai saat ini kita belum melihat realisasi dari janji dan komitmen tersebut. Pembaca yang budiman, bukan maksud saya mengalihkan perhatian kita dari mempersoalkan sebagian besar anggota DPRD kita yang kurang sekali sense of crisis dan empatinya kepada nasib sebagian besar rakyat yang diwakilinya. Saya hanya ingin gambarkan sebuah kondisi yang sesungguhnya podo wae dengan keadaan tersebut, yaitu tidak jelasnya sistem penganggaran untuk kepala daerah dan wakilnya yang cenderung sangat mudah dialihkan untuk pengisi pundi-pundi mereka yang sedang berada pada posisi sebagai orang nomor satu dan nomor dua di setiap daerah. Kalau mencermati alokasi anggaran sebagian besar kepala daerah/wakil kepala daerah saya berani menyimpulkan bahwa sebagian besar kepala daerah/wakil kepala daerah tidak pula memiliki empati dan sense of crisis yang memadai terhadap nasib sebagian besar rakyat yang dipimpinnya. Bagaimana dengan pendapat anda? Tentunya berpulang kepada keyakinan masing-masing. ____________ _____ Padang, 26 Januari 2006. Zenwen Pador Advokat: Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB)
|
| < Sebelumnya | Berikut > |
|---|
![]() |
lipkoliksa (2010-07-31 04:17:41) |
![]() |
Albina_powwer (2010-07-30 23:50:35) |
![]() |
madzoombax (2010-07-30 20:22:22) |
![]() |
Docfimi STOKE (2010-07-30 20:16:16) |
![]() |
fax Lopez (2010-07-30 19:27:33) |
![]() | 3832 registered |
![]() | 3 today |
![]() | 95 this week |
![]() | 453 this month |
![]() | Last: lipkoliksa |
| Visits today: | 27 |
| Visits yesterday: | 195 |
| Visits month: | 4520 |
| Bots today: | 30 |
Total Visitors: ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Money and corruption are ruining the land, crooked politicians betray the working man, pocketing the profits and treating us like sheep, and we're tired of hearing promises that we know they'll never keep!
-Ray Davies