|
POLDA NTT PEGANG REKOR SP3 |
|
|
|
|
Written by Paul SinlaEloE
|
|
Sabtu, 10 Pebruari 2007 |
|
“Padahal, para tersangka itu diduga melakukan korupsi dana purnabakti DPRD periode 1999-2004 sebesar Rp 15 miliar,” kata Koordinator Departemen Informasi Publik ICW, Adnan Topan Husodo, kepada wartawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (25/1/2007).
Menurut Adnan, kejadian di NTT itu tergolong luar biasa karena dalam kurun waktu yang sama se-Indonesia, tercatat sedikitnya 50 kasus korupsi dengan 292 tersangkayang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan (43 kasus) maupun kepolisian (tujuh kasus).
Itu sebabnya, Adnan bersama rekannya dari ICW, Emerson Yuntho, dan sejumlah aktivis dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Kupang yang dipimpin Sarah Lery Mboeik, melaporkan masalah ini kepada KPK, kemarin. Aliansi itu terdiri dari beberapa lembaga, antara lain PIAR NTT, PMPB, FP2K3, Gabungan PKL Kota Kupang, Gempar Kota Kupang dan Yayasan Rumah Perempuan.
Menurut Adnan, Polda NTT mengeluarkan SP3 itu atas perintah Mabes Polri karena PP 110/2000 saat itu sedang dimohonkan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). “Namun, PP itu kemudian dicabut MA pada 2002. Jadi, seharusnya kasus itu bisa dilanjutkan lagi dengan dasar hukum lain,” katanya.
Adnan membandingkan, di Jawa Tengah, kasus korupsi dana purnabakti nyatanya bisa diproses sampai pengadilan, mulai dari Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Karanganyar hingga Kabupaten Kendal. “Oleh kejaksaan setempat, mereka didakwa melanggar PP 105/2000 dan Kepmendagri No 29/2002,” katanya.
Adnan menyebutkan, KPK berwenang mengkaji ulang SP3 di berbagai daerah itu, bahkan tidak tertutup kemungkinan untuk mengambil-alih. Itu pula yang dijanjikan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, 26 April 2005 lalu.
“Dalam melakukan supervisi, KPK hendaknya memprioritaskan penanganan kasus-kasus korupsi di daerah yang miskin, namun marak terjadi korupsi seperti NTT,” katanya.
Menurut dia, pemberian SP3 sangat rawan penyalahgunaan, baik kerena suap maupun kepentingan di luar penegakan hukum. “Meski selalu dinyatakan bahwa kasus korupsi yang di-SP3 dapat dibuka kembali, namun kenyataannya benar-benar dihentikan,” katanya. (jbp/pk/ad).
|