| Ke Jakarta Pakai Uang APBD, Bisa Dijerat Korupsi |
|
|
|
| Written by Alif PATTIRO Solo | |
| Senin, 12 Pebruari 2007 | |
|
Bahwa DPRD yang hari ini hadir di Jakarta untuk demo atau menentang revisi PP. 37/2006 apabila keberangkatannya menggunakan uang APBD atau perjalanan dinas, telah menyalahi kewenangan tugas dan fungsi DPRD yakni funsi budgeting (membahas dan menyetujui APBD di daerah), fungsi legislasi (membahas dan menyusun produk perda), fungsi kontroling (melakukan kontrol terhadap kebijakan kepala daerah). Sehingga hal ini tidak dibenarkan seandainya mengambil uang APBD untuk membiayai perjalanan dinas yang tidak ada korelasinya dengan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat di daerah. Apalagi kejakarta bukan untuk membahas atau dalam rangka urusan masyarakat di daerahnya, dan lebih cenderung untuk kepentingan anggota DPRD maupun diri sendiri. Yakni soal kenaikan gaji yang jelas-jelas oleh pemerintah sudah di revisi. Apa yang dilakukan oleh DPRD yang menggunakan uang APBD dalam perjalanan dinasnya nanti bisa dikategorikan telah menggunakan dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekoniam negara, sehingga bisa dikategorikan melakukan tindakan pidana korupsi seperti diamanatkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Untuk itu Kepala Daerah melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) harus berani menolak ajuan atau pelaporan perjalanan dinas bagi DPRD untuk kejakarta dalam rangka Demo revisi PP.37/2006 ini diambilkan dari APBD.
Silahkan ke Jakarta demo, tapi jangan ambil uang rakyat melalui APBD dengan alasan perjalanan Dinas. Sementara kalau kita mencermati apa yang dilakukan DPRD melalui ADKASI maupun ADEKSI ini merupakan cermin buruk atas moralitas sebagian anggota wakil rakyat. Apa benar ini merupakan suara semua anggota DPRD. Karena masih ada beberapa anggota DPRD yang punya nurani, tapi ketika ADKASI maupun ADEKSI menyuarakan hal ini yang kena imbasnya semua anggota Dewan.
Makanya ADKASI maupun ADEKSI selalu mempolitisir sebuah kebijakan seperti kasus PP.37/2006 dengan melakukan penolakan. Dari pada memperburuk citra semua anggota DPRD dan menambahi beban keuangan daerah, sudah saatnya dikaji ulang keberadaan ADKASI maupun ADEKSI. Kalau perlu dibubarkan saja, karena tidak memberikan dampak efek bagi kesejahteraan masyarakat, justru cenderung memborsokan keuangan daerah, karena setiap daerah harus iuran untuk mendanai ADKASI maupun ADEKSI
|
| < Prev | Next > |
|---|
![]() |
lipkoliksa (2010-07-31 04:17:41) |
![]() |
Albina_powwer (2010-07-30 23:50:35) |
![]() |
madzoombax (2010-07-30 20:22:22) |
![]() |
Docfimi STOKE (2010-07-30 20:16:16) |
![]() |
fax Lopez (2010-07-30 19:27:33) |
![]() | 3832 registered |
![]() | 3 today |
![]() | 95 this week |
![]() | 453 this month |
![]() | Last: lipkoliksa |
| Visits today: | 29 |
| Visits yesterday: | 195 |
| Visits month: | 4522 |
| Bots today: | 32 |
Total Visitors: ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Money and corruption are ruining the land, crooked politicians betray the working man, pocketing the profits and treating us like sheep, and we're tired of hearing promises that we know they'll never keep!
-Ray Davies