|
Siaran Pers Forum Kerjasama LSM PAPUA
Di tengah Masyarakat kita sedang mengalami berbagai kesulitan di sana sini, Pemerintah hampir setiap tahun menerbitkan regulasi yang mengatur penghasilan DPRD. Berturut-turut, mulai tahun 2004 Pemerintah menetapkan PP 24 tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang kemudian diubah dengan PP 37 tahun 2005 dan terkahir perubahan kedua melalui PP 37/2006 yang tiba-tiba ditetapkan pada tanggal 14 November 2006.
PP 37/2006 yang dibuat tergesa-gesa dan cenderung asal-asalan ini telah menimbulkan berbagai permasalahan baru. Masalah-masalah yang timbul dari PP 37/2006 antara lain :
1.Pemberlakukan PP 37/2006 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2.Pasal-pasal dalam PP 37/2006 saling bertabrakan
3.PP 37/2006 menyalahi Konstitusi karena berlaku surut (retroaktif)
4.Pemberlakuan PP 37/2006 merusak distribusi belanja daerah yang diamanatkan dalam UU No. 32/2004
Hal yang menarik adalah pemberian tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Operasional dirapel mulai dari bulan Januari 2006 ( Pasal 14 D PP no. 37 tahun 2006). Kenaikan upah para legislator di seluruh Indonesia ini, dikarenakan adanya tunjangan tambahan seperti, Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar 3 kali dari uang representasi Ketua DPRD ( pasal 14 A PP No. 37 tahun 2006) dan Tunjangan Operasional sebesar Rp.6 kali uang representasi Ketua DPRD bagi Ketua DPRD dan 4 kali uang representasi dari yang bersangkutan. Sehingga total pendapatan para legislator ini berdasarkan PP No. 37 Tahun 2006 sebesar Rp.41 Juta bagi Ketua DPRD, Rp. 31 Juta untuk Wakil Ketua DPRD dan Rp. 21 Juta bagi para Anggota DPRD.
Parahnya, pendapatan para legislator ini tidak dipungut pajak. Akan tetapi pajak penghasilan mereka dibebankan pada APBD ( pasal 15 PP No. 37 tahun 2006 ).
Dengan menambah dua mata anggaran tersebut, maka Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :
1.Uang Representasi;
2.Tunjangan Keluarga;
3.Tunjangan Beras;
4.Uang Paket;
5.Tunjangan Jabatan;
6.Tunjangan Kesejahteraan;
7.Tunjangan Panitia Musyawarah;
8.Tunjangan Komisi;
9.Tunjangan Panitia Anggaran;
10.Tunjangan Badan Kehormatan;
11.Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya;
12.Tunjangan Komunikasi Intensif, dan
13.Dana Operasional pimpinan.
Selain 13 jenis penghasilan ini, terdapat pula Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenasah.
Sungguh pendapatan yang luar biasa, tanpa diimbangi dengan kinerja yang dijalankan.
Atas dasar inilah, kami menilai bahwa pencabutan PP 37/2006 yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut adalah sangat beralasan untuk menyelamatkan uang rakyat. Sehingga sangat bijaksanalah kalau seluruh anggota DPRD Kabupaten /Kota serta DPRP di Propinsi Papua dan IJB mengembalikan dana yang seharusnya menjadi milik rakyat.
Bila mengacu kepada sejumlah fakta diatas yang secara jelas menunjukkan adanya inkosistensi PP 37/2006, baik antar pasal-pasal dalam PP tersebut maupun inkosistensi terhadap peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi dalam pengaturan dan pemanfaatan keuangan Negara, maka tindakan sejumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPRP di Provinsi Papua dan IJB untuk tidak mengembalikan uang rakyat yang sudah diterima adalah tindakan inkosistensi terhadap peraturan perundang-undangan. Bahkan dapat dikatakan sebagai tindakan tidak bermoral kepada rakyat Papua yang diwakilinya, karena sesungguhnya rakyat memilih anggota DPRD dan DPRP untuk memperjuangkan hak-hak mereka, bukan untuk diri mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya bagi diri sendiri.
Bila melihat niat baik Pemerintah Pusat untuk mencabut PP 37/2006, setelah menuai banyak kritikan dari berbagai kelompok masyarakat diseluruh Indonesia, yang kemudian disambut oleh sejumlah anggota DPRD di daerah lain untuk mengembalikan uang rakyat yang sudah mereka terima, seharusnya moment strategis ini dapat dimanfaatkan untuk menunjukkan kepada public pemberi mandat untuk menguji komitment setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi sebagai bagian dari keberpihakannya kepada rakyat Papua yang diwakilinya.
Terlepas dari itu, sesungguhnya contoh kasus PP 37 ini menunjukkan Inkonsistensi dan tidak kredibelnya Pemerintahan di Negara ini, yang asal-asal membuat peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak pada rakyat kecil tetapi justru memperkaya para elit di Nusantara.
Berkenaan dengan itu kami menyatakan sikap sebagai berikut :
1.Kami mendukung Pemerintah Pusat untuk mencabut/merevisi PP. No 37 Tahun 2006;
2.Meminta Pemerintah Pusat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti Praktek penerbitan PP No. 37 Tahun 2006;
3.Meminta keseriusan dari Pemerintah Pusat agar mengambil tindakan hukum yang tegas bagi Pimpinan/Anggota DPRD Provinsi/Kota dan Kabupaten yang berkeras tidak mau mengembalikan uang yang dihasilkan lewat PP No.37 Tahun 2006 yang batas waktunya Bulan Desember 2007.
4.Diminta kepada Para Pimpinan DPRP dan Anggotanya serta Pimpinan DPRD Kota/Kabupaten dan Anggota agar segera mengembalikan uang yang diterima dengan landasan hukum PP No. 37 Tahun 2006;
5.Dan kami sangat mendukung dan menaruh hormat kepada Pimpinan dan Anggota DPRP dan Pimpinan DPRD Kota/Kabupaten dan Anggota yang telah mengembalikan uang tersebut, sebab itu bagian dari bentuk kepedulian terhadap rakyat yang sedang susah
6.Diseruhkan kepada Masyarakat, agar mencatat dengan baik terhadap Setiap Pimpinan/Anggota DPRP dan DPRD yang tidak mau mengembalikan uang, untuk kemudian tidak lagi memilih mereka sebagi wakil masyarakat di Lembaga DPR dalam Pemilu Legialatif berikutnya karena mereka tidak pernah merasakan kesulitan rakyat.
Demikian Siaran Pers ini dikeluarkan di Jayapura.
Jayapura, 2 Februari 2007
Hormat Kami
1.J. Septer Manufandu ( Sekretaris Eksekutif FOKER LSM Papua)
2.Abner Mansai, SH ( WWF Region Sahul Papua)
3.Paskalis Letsoin, SH (Direktur Eksekutif LBH Papua)
|